Aplikasi Cek Bansos dan Cara Mendapatkan BLT Dari Dampak Kenaikan Harga BBM Tahun 2022

Pemerintah beberapa hari ini akan mulai menyalurkan bantuan tunai kepada masyarakat, anggaran yang disiapkan pun tidaklah main-main dana yang disiapkan cukup besar yaitu nominalnya mencapai Rp.24,17 Triliun. Anggara tersebut dibagikan sebagian ke masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Senilai Rp.12,4 Triliun.

Bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan dampak dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) baru-baru ini, pemerintah mengharapkan dengan adanya bantuan ini para dapat meringankan dan membuat daya beli masyarakat tetap bisa stabil.

Ada beberapa keriteria masyarakat yang bisa mendapatkan basos ini atau kriteria masyarakan penerima manfaat (KPM), jumlanya adalah Rp.600.000.- diberikan secara tunai.

Cara pemberian bantuan basos ini dibagikan secara 2 kali pembagian, yaitu selama 3 bulan sekali sebanyak Rp.300.000.- dan sisanya dibayarkan 3 bulan selanjutnya sehingga bantuan yang didapat senilai Rp.600.000,-

Jumlah masyarakat yang akan merasakan manfaat dari bansos ini adalah sejumlah 20,6 juta masyarat. untuk mengetahui apakah anda merupakan salah satu penerima bantuan anda bisa melihatnya disini CEK NAMA PENERIMA BANTUAN

Adapun dalam proses penyalurannya pemerintah pusat mentargetkan secepatnya para penerima bantuan ini akan menrima uang tersebut, semoga dalam dua minggu ini para masyarakat sudah mulai mendapatkan Bansos Tunai ini katanya.

Selain BLT dan KPM pemerintah juga memberikan bantuan kepada para sejumlah 16 juta jiwa pekerja yang memiliki penghasilan maksimal sebesar 3,5juta Perbulan. Jumlah anggaran yang disiapkan pemerintah untuk basos pekerja ini adalah sebanyak Rp.9,6 triliun.

Syarat dan Cara Mendapakan BANSOS BBM Rp.600.000,-

  1. Masyarakat Miskin atau Masyarakat Rawan Miskin yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  2. Penerima Bansos Bukan ASN/PNS dan juga bukan anggota TNI atapun Polisi,
  3. Penerima harus merupakan masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM
  4. Masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  5. Penerima Bansos Program PKH
  6. Masyarakat/Pekerja yang memiliki upah/penghasilan dibawah Rp.35,5juta/perbulan

Untuk lebih jelasnya apakah anda termasuk kriteria penerima bantuan tersebut anda bisa cek di sini CEK NAMA PENERIMA BANSOS  Atau

Cek Penerima BLT BBM

 

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci